Slider Background

Ketika Amnesty Pajak itu Telah Berakhir... Ada Apa Dengan Kelanjutannya?

Sabtu, 20 Mei 2017

Ketika Amnesty Pajak itu Telah Berakhir... Ada Apa Dengan Kelanjutannya?

acctaxi.blogspot.com - Sehubungan dengan berakhirnya keseluruhan periode program Amnesti Pajak tanggal 31 Maret 2017, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan RI menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak yang telah berpartisipasi mengikuti program Amnesti Pajak.

Dengan mengikuti Amnesti Pajak berarti Anda telah memanfaatkan hak konstitusional Anda guna mendukung sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi. Setelah mengikuti Amnesti Pajak, diharapkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat menjadi lebih baik di masa-masa berikutnya.

Selanjutnya bagi wajib pajak yang telah diterbitkan surat keterangan pengampunan pajak, agar menyampaikan kewajiban laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan dengan format yang sudah ditentukan.

Penyampaian laporan informasi harta tambahan dilakukan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun dengan batas akhir pelaporan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2017 s.d. 2019......


« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar

Posting Komentar