Slider Background

Main Text

JASA AKUNTANSI PAJAK TERMURAH
Accounting Tax Indonesia Services
Jasa Pelayanan Pembuatan Laporan Keuangan dan Pajak Terbaik, Tercepat, Terakurat dan Termurah. WA: 089679653503
Mulai Sekarang

Slogan Section

We are Accounting and Tax Services - FREE

Service Section

Jasa Pembuatan Laporan Keuangan

Lorem ipsum eu usu assum liberavisse, ut munere praesent complectitur mea.

Jasa Pembuatan laporan Perpajakan

Lorem ipsum eu usu assum liberavisse, ut munere praesent complectitur mea.

Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Lorem ipsum eu usu assum liberavisse, ut munere praesent complectitur mea.

Jasa Review Pajak

Lorem ipsum eu usu assum liberavisse, ut munere praesent complectitur mea.

Jasa Perencanaan Pajak

Lorem ipsum eu usu assum liberavisse, ut munere praesent complectitur mea.

Jasa Restitusi Pajak

Lorem ipsum eu usu assum liberavisse, ut munere praesent complectitur mea.

Jasa Accounting Free Lance

Lorem ipsum eu usu assum liberavisse, ut munere praesent complectitur mea.

Jasa Payroll

Lorem ipsum eu usu assum liberavisse, ut munere praesent complectitur mea.

Harga Termurah Namum Pelayanan Terbaik

Lorem ipsum eu usu assum liberavisse, ut munere praesent complectitur mea.

Mulailah Sekarang!

We will help you tomanage your Report
Read More

Portfolio

All

Akuntansi

Pajak

Berita

Download

Senin, 22 Mei 2017

akuntan - Indonesia mengenakan 2 jenis pajak atas import, yaitu : PPn Import dan PPh Pasal 22.
Pajak Import = PPn Import + PPh Pasal 22

PPn Import dikenakan 10% dari nilai CIF dan Import Duty. Maka formulanya menjadi sebagai berikut :
PPn Import = 10% x [ CIF + ID]

Dimana :
CIF = Cost (FOB) + Insurance + Freight
ID = Import Duty

Contoh :
PT. Royal Bali Gemilang melakukan impor barang dari China, dengan rincian sebagai berikut :
Nilai Barang yang di Impor (FOB) = USD 3,500.00
Insurance = USD 100.000
Freight = USD 250.00
Import Duty = USD 150.00

Perhitungan :
PPn Import = 10% x [ (USD 3,500.00 + USD 100.00 + USD 250.00) + USD 150.00 ]
PPn Import = USD 400.00
contoh lain :

CIF (Nilai Pabean dalam rupiah)                              Rp100.000,00
BM (sesuai HS) 5% x Rp 100.000,00                      Rp.  5.000,00
PPN 10% x Rp.105.000,00                                     Rp.10.500,00
PPh (dgn API)2.5% x Rp.105.000,00                       Rp.  2.625,00
——————- +
Jumlah BM dan PDRI yang seharusnya dibayar        Rp.18.125,00  I. Biaya transportasi (freight) Biaya transportasi (freight) barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di Daerah Pabean adalah biaya transportasi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar yang umumnya tercantum dalam B/L atau AWB dari barang impor yang bersangkutan.

Apabila biaya transportasi yang tercantum dalam B/L atau AWB bukan biaya transportasi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, biaya transportasi adalah biaya transportasi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sepanjang importir dapat menunjukkan bukti nyata atas biaya transportasi tersebut

Apabila importir tidak dapat menunjukkan bukti nyata dimaksud, maka biaya transportasi ditetapkan sebagai berikut:

A. Untuk transportasi laut
15% dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Eropa, Amerika, dan Afrika;10% dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Asia-non- Asean dan Australia;

5% dari harga FOB untuk barang berasal dari negara Asean

B. Untuk transportasi udara besarnya biaya transportasi ditetapkan berdasarkan tarif IATA (International Air Transport Association)

Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang yang tergolong dalam klasifikasi tarif yang berbeda dalam satu Pemberitahuan Impor Barang (PIB), besarnya biaya transportasi untuk tiap-tiap jenis barang dihitung berdasarkan perbandingan hargatiap jenis barang dengan harga keseluruhan barang, dikalikan jumlah keseluruhan biaya transportasi.II. Biaya Asuransi Biaya asuransi yang berkaitan dengan pengangkutan barang adalah sebagaimana tercantum dalam polis asuransi.

Apabila asuransi ditutup di dalam negeri, maka nilai rupiah dari premi asuransi dalam menetapkan nilai pabean dianggap nihil, dengan syarat importir wajib menyerahkan polis asuransi.

Apabila importir tidak dapat menunjukkan polis asuransi, besarnya biaya asuransi ditetapkan setengah per seratus (0.5%) dari harga C&F (Cost and Freight).

Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang yang tergolong dalam klasifikasi tarif yang berbeda dalam satu Pemberitahuan Impor barang (PIB), besarnya biaya asuransi untuk tiap-tiap jenis barang dihitung berdasarkan perbandingan harga tiap jenis barang dengan harga keseluruhan barang dikalikan jumlah keseluruhan biaya asuransi.

CONTOH PENGHITUNGAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR SEMENTARA


    CIF (Nilai Pabean dalam rupiah) Rp100.000,00
    BM (sesuai HS) 5% x Rp 100.000,00                        Rp.  5.000,00
    PPN 10% x Rp. 105.000,00                                      Rp.10.500,00
    PPh (dgn API)2.5% x Rp.105.000,00                         Rp.  2.625,00
                                                                                     ——————- +
    Jumlah BM dan PDRI yang seharusnya dibayar           Rp.18.125,00
1. Untuk pembayaran BM dan PDRI impor sementara selama 1 (satu) tahun adalah :
BM 12 x 2%/Bulan x Rp. 5.000,00                     Rp  1.200,00 (dengan SSBC)
PPN 12 x 2%/Bulan x Rp. 10.500,00                  Rp 2.520,00 (dengan SSP)
PPh 12 x 2%/Bulan x Rp. 2.625,00                     Rp    630,00 (dengan SSP)
—————— +
yang dibayar                                                    Rp  4.350,00
yang dijaminkan Rp 18.125,00 – Rp 4.350,00      Rp 13.775,00

2. Apabila diperpanjang 1 (satu) tahun, metode yang dipergunakan untuk pembayaran BM dan PDRI sama dengan Angka 1
    yang dibayar                                                                Rp  4.350,00
    yang dijaminkan Rp 18.125,00 – (2 x Rp 4.350,00)          Rp 9.425,00
3. Apabila dibayar atau tidak diekspor kembali, perhitungan BM dan PDRI adalah sebagai berikut:
BM dan PPN dihitung sesuai kurs dan tarif pada saat pemasukannyaPPh dihitung sesuai kurs pada saat pelunasannya
Contoh :
    CIF (Nilai Pabean dalam rupiah) Rp100.000,00
    BM (sesuai HS) 5% x Rp 100.000,00                        Rp.  5.000,00
    PPN 10% x Rp. 105.000,00                                      Rp.10.500,00
    PPh ( dengan API) 2,5% x (CIF valuta asing x
    kurs pada saat pelunasan + BM, sehingga menjadi),
    …….dimisalkan………                                                  Rp. 3.000,00
                                                                                      ————– +
    Jumlah BM dan PDRI yang terutang                            Rp.18.500,00
    BM dan PDRI yang telah dibayar selama
    2 (tahun) penggunaan adalah                                        Rp   8.700,00
                                                                                      ————— –
    Jumlah BM dan PDRI yang masih harus
    dibayar adalah                                                             Rp   9.800,00Sanksi administrasi berupa denda 100% x BM             Rp.  5.000,00
    *) yang terdiri :
BM Rp 5.000,00 – (2 x Rp 1.200,00)       Rp. 2.600,00 (dengan SSBC)
PPN Rp 10.500,00 – (2 x Rp 2.520,00)    Rp 5.460,00 (dengan SSP)
PPh Rp 3.000,00 – (2 x Rp 630,00)          Rp 1.740,00 (dengan SSP)
————– +
Jumlah                                                       Rp 9.800,00
PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 7.5% dari nilai CIF dan Import Duty, formulanya :
PPh Pasal 22 = 7.5% x [CIF + ID]
Dengan menggunakan contoh yang sama, maka besarnya PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar USD 300.00
Sekaligus besarnya Pajak Import yang akan dikenakan dapat dihitung
Read More

Sabtu, 20 Mei 2017

acctaxi.blogspot.com - Sehubungan dengan berakhirnya keseluruhan periode program Amnesti Pajak tanggal 31 Maret 2017, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan RI menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak yang telah berpartisipasi mengikuti program Amnesti Pajak.

Dengan mengikuti Amnesti Pajak berarti Anda telah memanfaatkan hak konstitusional Anda guna mendukung sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi. Setelah mengikuti Amnesti Pajak, diharapkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat menjadi lebih baik di masa-masa berikutnya.

Selanjutnya bagi wajib pajak yang telah diterbitkan surat keterangan pengampunan pajak, agar menyampaikan kewajiban laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan dengan format yang sudah ditentukan.

Penyampaian laporan informasi harta tambahan dilakukan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun dengan batas akhir pelaporan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2017 s.d. 2019......


Read More

Selasa, 02 Mei 2017

Tax Services Undang-undang perpajakan juga mempunyai kinerja yang dinamis dan cepat berubah sesuai dengan kondisi usaha termasuk peraturan perpajakan dan juga sangsi-sangsi yang diterapkan kepada wajib pajak. 

Untuk itu acctaxi adalah Jasa Accounting Service / Jasa Akuntansi dan Pajak hadir memberikan pelayanan yang prima terbaik, tercepat dan termurah untuk pembukuan perusahaan anda juga kami membantu menyelesaikan seluruh kewajiban-kewajiban perpajakan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku saat ini. 

Jasa Konsultan Pajak kami meliputi

Penyusunan Sistem & Prosedur Perpajakan (Tax Sytem and Prosedure Design)

Jasa Pelaporan Pajak Bulanan (Tax Services)

Perencanaan Pajak (Tax Planning)

Jasa Penasehat Perpajakan (Tax Advisor)

Jasa Administrasi Perpajakan (Tax Administratin Services)

Mendampingi Perusahaan Dalam Pemeriksaan Pajak (Tax Audit Assistance)

Jasa Keberatan dan BAnding (Tax Objection and Tax Appeal)

Restitusi Pajak (Tax Refund)

Mendampingi Klient dalam Pemeriksaan Bea Cukai (Customs Assessment Assistance)

Jasa Keberatan dan Banding (Customs Objection and Tax Appeal)

Informasi lebih lanjut hub marketing kami di 
089679653503

ATIS Jasa Konsultan Pajak Jakarta


Read More
Hal yang sudah diketahui bersama, mulai 1 -7- 2016 semua PKP wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur). Ketentuan ini berlaku nasional untuk seluruh PKP di Indonesia. Keharusan membuat e-Faktur tidak dibarengi dengan keharusan membuat bentuk cetakan dari FP-nya. 


Jadi sepanjang yang saya tahu, memang ada PKP yang membuat versi cetak ada juga yang hanya berikirim faktur dalam bentuk PDF ke lawan transaksinya, semuanya dibolehkan. Pembuatan fakur pajak juga berlaku untuk transaksi dengan dinas pemerintah.

Dinas pemerintah baik SKPD ataupun satker vertikal yang menggunakan dana APBN. Pada saat pihak rekanan dinas mengajukan tagihan ke bendahara, maka wajib dilampirkan faktur pajak. Faktur pajak yang dilampirkan bisa dicetak dari aplikasi e-faktur yang nantinya akan muncul barcode. Sesuai PER-16/PJ.2014  FP tersebut tidak perlu ditandatangani lagi oleh PKP  ataupun diberikan cap atas nama rekanan dan hal tersebut sah. Kemudian apakah dibolehkan misal rekanan ingin memberikan tanda tangan dan stempel perusahaan? Boleh saja tetapi dengan atau tanpa hal tersebut dokumen tetap sah.

Pada saat bendahara pemerintah menerima faktur pajak elektronik, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 563/KMK.03/2003 bendahara pemerintah wajib membubuhi cap “Disetor tanggal ……..” dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah. Sekarang pertanyaannya pada format e-faktur dimana bendahara bisa tanda tangan? Tempatnya juga tidak ada.

Nah atas dasar banyaknya pertanyaan yang masuk ke DJP terkait kewajiban bendahara tanda tangan di faktur pajak, akhirnya Direktur P2Humas menerbitkan pengumuman resmi yang isinya menyatakan bahwa e-faktur yang dicetak dan dibubuhi cap “Disetor tanggal………..” dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah maupun e-Faktur yang dicetak dan tidak dibubuhi cap “Disetor tanggal………..” dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah tidak menyebabkan e-Faktur tersebut menjadi tidak valid dan tetap menjadi bukti pungutan PPN yang sah.

Bagaimana dengan validasi e-fakturnya, bisakah bendahara mengecek apakah e-faktur tersebut memang benar-benar diterbitkan oleh rekanan? Bendahara Pemerintah yang menerima e-Faktur dapat memastikan bahwa e-Faktur tersebut valid dengan cara melakukan pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur yang dapat dilakukan melalui handphone atau smartphone yang dilengkapi dengan aplikasi QR Scanner. Aplikasi pembaca barcode banyak tersedia gratisan kok, silahkan cari sendiri di playstore, appstore atau windows store atau software market lainnya.
Read More
Tax amnesty atau yang sering kita kenal dengan nama pengampunan pajak juga tak luput dari perhatian masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Selatan. Tepatnya di kecamatan Campalagian (8/11) puluhan warga ikut sosialisasi yang diadakan KP2KP Polewali. 

Turut hadir dalam acara tersebut kepala Kecamatan Campalagian. Setelah dibuka oleh Kepala Kantor Penyuluhan Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Polewali Mandar, Muhammad Kurnia Abadi. Materi sosialisasi langsung dibawakan oleh Muayyidil Haq pelaksana KP2KP Polewali. Antusiasme jelas terlihat dari banyaknya pertanyaan yang mengarah kepada pemateri sosisalisasi. Pertanyaan-pertanyaan terus dilontarkan oleh peserta demi memahami apa sebenarnya pengampunan pajak itu.

Pengampunan pajak periode kedua ini diharapkan mampu mengajak para pelaku UMKM untuk ikut program ini. Dengan bantuan dari semua pemangku kebijakan dilingkup Kabupaten Polewali Mandar, para pegawai KP2KP Polewali cukup optimis akan meningkatnya wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak. 

Setelah Kecamatan Campalagian, kecamatan-kecamatan lain di lingkup Kabupaten Polewali Mandar akan di kunjungi langsung oleh para pegawai KP2KP Polewali demi terwujudnya target penerimaan dari program pengampunan pajak ini. (MA/*)

Source: pajak.go.id

Read More

Kamis, 08 Desember 2016

Jasa Accounting Service / Jasa Akuntansi dan Pajak Murah

AccTaxi | Perkembangan Perusahaan di era sekarang ini yang serba cepat dan persaingan bisnis yang ketat membuat kita harus fokus ke bisnis dan persaingan untuk menunjang itu pula diperlukan Laporan Keangan yang tepat dan mempunyai akurasi yang tinggi agar pengambilan keputusan manajemen yang cepat dan briliant bisa membawa perusahaan kearah kemajuan.



Undang-undang perpajakan juga mempunyai kinerja yang dinamis dan cepat berubah sesuai dengan kondisi usaha termasuk peraturan perpajakan dan juga sangsi-sangsi yang diterapkan kepada wajib pajak. 

Untuk itu acctaxi adalah Jasa Accounting Service / Jasa Akuntansi dan Pajak hadir memberikan pelayanan yang prima terbaik, tercepat dan termurah untuk pembukuan perusahaan anda juga kami membantu menyelesaikan seluruh kewajiban-kewajiban perpajakan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku saat ini.
 

Kami melayani jasa pembuatan laporan pajak untuk orang pribadi, badan dan perusahaan baik perusahaan kecil maupun besar. Jenis laporan yang kami tawarkan meliputi laporan pajak masa dan tahunan, sementara untuk laporan keuangan perusahaan meliputi laporan bulanan dan tahunan yang terdiri dari: Laporan Laba/Rugi, Neraca, Laporan perubahan modal.

Hubungi kontak kami sekarang apabila Anda membutuhkan layanan jasa akuntansi perpajakan, kami akan berikan kepada Anda pelayana terbaik kami. 


Jasa Accounting Service kami meliputi
1. Jurnal Keuangan
2. Laporan Laba Rugi
3. Laporan Arus Kas
4. Neraca keuangan
5. Laporan keuangan pajak (Non SPT)
6. Laporan pajak SPT tahunan
7. Perbaikan laporan keuangan

8. Jasa Akuntansi lainnya



Jasa Konsultan Pajak kami meliputi

  1. Penyusunan Sistem & Prosedur Perpajakan (Tax Sytem and Prosedure Design)
     
  2. Jasa Pelaporan Pajak Bulanan (Tax Services)
     
  3. Perencanaan Pajak (Tax Planning)
     
  4. Jasa Penasehat Perpajakan (Tax Advisor)
     
  5. Jasa Administrasi Perpajakan (Tax Administratin Services)
     
  6. Mendampingi Perusahaan Dalam Pemeriksaan Pajak (Tax Audit Assistance)
     
  7. Jasa Keberatan dan BAnding (Tax Objection and Tax Appeal)
     
  8. Restitusi Pajak (Tax Refund)
     
  9. Mendampingi Klient dalam Pemeriksaan Bea Cukai (Customs Assessment Assistance)
     
  10. Jasa Keberatan dan Banding (Customs Objection and Tax Appeal)

Informasi lebih lanjut hubungi kami sekarang di 089679653503
Read More

Server Bloger - Auto Generate & Create Direct Backlink
Without : http://
Status :
Total : Generate and Open Backlink
Read More